Sang broker ternyata memercayakan dirinya untuk menjadi koordinator calon donor Indonesia di Kamboja. Lagi-lagi, ia berbohong kepada keluarganya bahwa ia mendapat pekerjaan proyek di Kamboja. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Ia menambahkan, donor https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO